Hukum AgrariaPakar: Revisi undang-undang untuk menata kerja KPK

Pakar: Revisi undang-undang untuk menata kerja KPK

Revisi UU KPK tidak akan membuat KPK mati, tapi justru kerjanya akan lebih tertata, kata Supardji

Jakarta ((Feed)) – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad menegaskan, revisi Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menata kerja KPK agar lebih baik dan lebih proporsional.

“Revisi UU KPK tidak akan membuat KPK mati, tapi justru kerjanya akan lebih tertata,” kata Supardji Ahmad pada diskusi “Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi” di Jakarta, Rabu.

Menurut Supardji, DPR RI dan Pemerintah sudah membahas dan menyetujui RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPD RI, Selasa (17/9). “Saat ini bolanya ada pada Presiden Joko Widodo, apakah akan menyetujui atau tidak,” katanya.

Jika melihat dari proses usulan revisi UU KPK, Supardji menyatakan optimistis Presiden akan segera menyetujui UU KPK hasil revisi untuk segera diundangkan.

Baca juga  Hariff DTE berkomitmen wujudkan kedaulatan telekomunikasi nasional

Namun, ia mengingatkan, kerja KPK akan progresif atau tidak dalam pemberantasan korupsi, faktor utamanya ditentukan oleh sikap dan komitmen pimpinan KPK, bukan oleh aturan dalam perundangan.

Pada kesempatan tersebut, Supardji menyoroti, kerja-kerja KPK saat ini dan periode sebelumnya, juga ada yang bias dan cenderung terpengaruh kepada kepentingan politik. Dicontohkannya, kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat saat itu Anas Urbaningrum, sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyoroti, kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketua DPD RI saat itu, Irman Gusman, yang cenderung bermuatan politis. “Kasus-kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi, pada KPK mendatang.”

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan, revisi UU KPK yang telah disetujui oleh DPR RI dari Pemerintah menjadi UU adalah upaya untuk menyempurnakan regulasi agar kerja KPK menjadi lebih kuat dan lebih memiliki kepastian hukum.

Baca juga  Gubernur NTB serukan jaga kondusivitas daerah

“Dalam perspektif hukuim ketatanegaraan, revisi UU KPK ini merupakan suatu penyempurnaan dan penguatan kerja KPK,” kata Rullyandi yang akrab disapa Rully.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...