Hukum AgrariaDana APBD untuk pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di daerah

Dana APBD untuk pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di daerah

Jakarta ((Feed)) – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, mengingatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan untuk kepentingan mencukupi pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di daerah.

Urusan wajib itu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, tata ruang, perumahan pemukiman, ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta sosial.

“Oleh karena itulah, enam kewajiban ini betul-betul bisa dilaksanakan dan dibentuk oleh daerah. Dana APBD yang memang masih sangat terbatas ini diharapkan bisa untuk pemenuhan kewajiban dasarnya,” ujar Hadi berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Sekjen Kemendagri menjelaskan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat serta peran serta masyarakat.

Pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah juga harus sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah seperti yang diatur pada Pasal 263.

Perencanaan pembangunan di daerah ini harus sejalan dan terintegrasi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah terutama dari sisi potensi dan keanekaragaman potensi daerah dalam kerangka pelaksanaan prinsip-prinsip baik demokrasi, keistimewaan, dan kekhususan.

Baca juga  KPK perpanjang penahanan Soetikno Soedarjo

“Oleh karena itu, di dalam pelaksanaan pembangunan daerah ini, kami tekankan bahwa alokasi dana uang yang dimiliki oleh daerah hendaknya bisa dimanfaatkan di dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasar,” kata Hadi Prabowo.

Sekjen Kemendagri juga mengingatkan, dalam rencana kerja pemerintah tahun 2020, temanya adalah peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan yang berkualitas.

Karena itu, pada tahun 2020, pemerintah akan memprioritaskan pada pembangunan manusia dengan upaya pengentasan penurunan kemiskinan, konektivitas dan pemerataan, kesempatan kerja, ketahanan pangan, air dan lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

“Tentunya harapan kita bersama antara kebutuhan pusat dan daerah ini. Pertama, perencanaan pembangunan yang bersinergi sama-sama memenuhi kebutuhan dasar. Kemudian daerah dengan alokasi dana ini juga bisa pada kebutuhan daerah sehingga akan ada sinergi. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan hal ini didasarkan atas PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda,” kata Hadi Prabowo.

Oleh karena itu, menurut Sekjen Kemendagri, sinergitas harus tersusun setelah kepala daerah terpilih menyusun RPJMD di mana visi misi dari kepala daerah terpilih ini harus diakomodasi di dalam visi terpilih. Kemudian juga dokumen teknogratif didasarkan atas kajian dan ilmiah, kemudian partisipan kaitannya dengan kepentingan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Baca juga  Tim transisi KPK demi merespon UU yang direvisi

Sehingga, pemerintah daerah untuk merumuskan setiap tahunnya harus pula disusun RKPD, yang mana RKPD ini harus pula mengacu pada RKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan kemudian ada spesifik yang terkait dengan potensi dan kebutuhan-kebutuhan daerah, karena daerah harus melaksanakannya.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga mengingatkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 bahwa penggunaan dana keuangan daerah harus mendapatkan persetujuan Mendagri.

Bila tidak dilaksanakan, Mendagri dapat meminta Menteri Keuangan untuk menunda dana transfer. Hal itu dimaksudkan karena saat ini APBD yang besar memberikan TPP dan biaya perjalanan dinas yang besar. Namun, APBD yang kecil juga ikut besar.

“Itulah muncul PP No 12 Tahun 2019 di samping adanya perubahan nomenklatur diatur di dalam pemberian TPP yang nantinya ditetapkan dengan PP. Dalam arti Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah nanti akan ada batas atas batas bawah terkait dengan interval PAD, sehingga ini akan mengurangi kesenjangan,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...