Hukum AgrariaTim transisi diberi waktu satu bulan analisis revisi UU KPK

Tim transisi diberi waktu satu bulan analisis revisi UU KPK

Pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut

Jakarta ((Feed)) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu satu bulan kepada tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut.

Baca juga  Imigrasi Sanggau segera deportasi empat warga Polandia

“Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti,” ungkap Alexander.

Diketahui, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi UU KPK tersebut.

“Pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Febri, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.

“KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” ucap Febri.

Baca juga  KPK panggil anggota DPR Achmad Hafisz Tohir

Sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...