Hukum AgrariaPermendag impor daging dari Brazil, MOI: Kehalalan tak diabaikan

Permendag impor daging dari Brazil, MOI: Kehalalan tak diabaikan

Kita menghendaki supaya ada pemeriksaan setiap barang yang masuk, apakah makanan minuman pakaian parfum obat-obatan apa saja yang ada hubungannya dengan manusia

Jakarta ((Feed)) – Majelis Ormas Islam (MOI) menegaskan pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan tidak boleh mengabaikan syarat halal bagi suatu produk yang masuk ke Indonesia, termasuk permendag yang mengatur impor daging dari Brazil.

“Kita menghendaki supaya ada pemeriksaan setiap barang yang masuk, apakah makanan minuman pakaian parfum obat-obatan apa saja yang ada hubungannya dengan manusia,” kata Ketua Presidium MOI H Mohammad Siddik, MA, di Jakarta, Selasa.

Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, kata dia, wajib dilindungi negara dari paparan produk-produk yang tidak jelas kehalalannya.

“Apa saja yang tidak halal. (Masyarakat) Harus dilindungi, konsumen Indonesia sebagian besar umat muslim,” ucapnya, menegaskan.

Kalau itu diabaikan, kata Siddik, artinya pemerintah membiarkan masyarakat menjadi sasaran atau korban karena mengonsumsi barang-barang yang tidak halal.

Baca juga  UNS tolak segala bentuk pelemahan KPK

“Kita mengharapkan DPR menyikapinya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Minta supaya permendag dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch juga berniat mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag Nomor 29/2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brazil.

Permendag itu terbit sesuai hasil keputusan sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melibatkan Indonesia dan Brazil. Putusan WTO mengamanatkan Indonesia agar menghapus kebijakan persyaratan halal bagi produk impor daging unggas Brazil.

Menanggapi itu, Kemendag akan menambahkan pasal persyaratan halal dalam Permendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang sebelumnya ramai diberitakan karena tidak memuat persyaratan label halal.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan pihaknya akan menambahkan satu butir pasal dalam Permendag 29/2019 untuk menegaskan kembali bahwa impor hewan dan produk hewan harus memenuhi persyaratan halal.

Baca juga  Samsung Pay luncurkan kartu tunai virtual

“Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal,” tuturnya.

Indrasari menyebutkan bahwa kewajiban label halal memang tidak diatur dalam Permendag 29/2019. Namun, terdapat persyaratan yang mengatur kewajiban halal tersebut ketika mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan), yakni melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016.

Kemendag juga membantah bahwa tidak adanya aturan kewajiban label halal di Permendag 29/2019 berkaitan dengan kekalahan Indonesia dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Kalau persyaratan label halal, tanpa diskriminasi itu dibolehkan. (Aturan) halal itu boleh, ada di general exception karena menyangkut public moral, yakni mayoritas muslim. Itu diperbolehkan aturan WTO,” ujar Indrasari.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...