Hukum AgrariaAktivis: Revisi undang-undang KPK bukan kebutuhan publik

Aktivis: Revisi undang-undang KPK bukan kebutuhan publik

Kami masyarakat Aceh menolak revisi UU KPK karena revisi itu melemahkan KPK bukan justru menguatkan KPK. Selama ini KPK menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi di negeri ini.”

Banda Aceh ((Feed)) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Aceh menggelar aksi dalam upaya penolakan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dianggap bukan sesuatu kebutuhan publik dan gerakan pemberantasan rasuah.

“Kami koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak DPR menghentikan revisi UU KPK karena hal ini bukanlah sesuatu yang dibutuhkan publik dan gerakan pemberantas korupsi,” kata Koordinator Aksi, Baihaqi, Selasa.

Pengamatan Antara, selain berorasi secara bergantian, dalam aksi massa yang berjumlah puluhan orang tersebut juga turut menampilkan seni lukis, pembacaan puisi serta penampilan musik dari no color day band, yang liriknya berisikan tentang pemberantasan korupsi serta penyelamatan KPK dari upaya pelemahannya.

Baca juga  Timnas akan waspadai China di kualifikasi Piala AFC U-16 2020

Lembaga yang ikut dalam aksi tersebut seperti MaTA Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Komunitas Tikar Pandan, Koalisi NGO HAM, Akar Imaji, serta Apotek Wareuna.

“Kami menentang segala bentuk upaya yang melemahkan dan mereduksi kewenangan KPK dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi,” katanya.

Dia menyebutkan KPK telah menetapkan setidaknya 23 anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terlibat dalam kasus korupsi. Dan bahkan, katanya, banyak partai politik yang telah terjaring KPK lantaran kadernya dinilai terlibat dalam permufakatan jahat dalam upaya “mencuri” uang rakyat.

“Kami masyarakat Aceh menolak revisi UU KPK karena revisi itu melemahkan KPK bukan justru menguatkan KPK. Selama ini KPK menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi di negeri ini,” kata Baihaqi.

Katanya, kalau pun DPR RI melakukan revisi UU KPK tersebut, maka mereka akan tetap terus mengawal pasal-pasal yang dinilai ngawur dalam pemberantasan rasuah di negeri ini.

Baca juga  Awal pekan rupiah diperkirakan melemah, sentimen eksternal mendominasi

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...