Hukum AgrariaKPK antarkan surat ke DPR minta pengesahan revisi UU KPK ditunda

KPK antarkan surat ke DPR minta pengesahan revisi UU KPK ditunda

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantarkan surat ke DPR RI meminta agar pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) ditunda.

“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta kepada DPR terkait draf revisi UU KPK dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.

“Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak seperti akademisi di kampus, suara masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut,” ucap Febri.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar pembahasan revisi UU KPK tersebut tidak terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

Baca juga  Indonesia tertinggal 0-1 dari Iran babak pertama

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan dengan adanya surat tersebut, lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

“Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi,” ungkap Agus.

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas pun menyatakan sebaiknya pembahasan usulan revisi UU KPK ditunda.

“Pimpinan menyampaikan ke kami dan kami sepakat bahwa RUU KPK itu kalau bisa ditunda,” kata Erry saat jumpa pers usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sementara itu dalam kesempatan sama, mantan pimpinan KPK lainnya Taufiequrachman Ruki juga mengharapkan pembahasan revisi UU jangan terburu-buru.

“Melalui forum ini mudah-mudahan Presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar bahwa kami berharap pembahasan itu jangan terburu-buru diperbanyak menyerap aspirasi,” ucap Ruki.

Baca juga  Tak hanya kloset, bagian-bagian toilet ini juga rawan kuman

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...