Hukum AgrariaNasir katakan survei Litbang Kompas buktikan revisi UU KPK didukung

Nasir katakan survei Litbang Kompas buktikan revisi UU KPK didukung

Singkat kata itu adalah contoh masyarakat yang memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka merevisi UU KPK

Jakarta ((Feed)) – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Singkat kata itu adalah contoh masyarakat yang memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka merevisi UU KPK,” kata Nasir di Jakarta, Senin.

Dikutip dari Harian Kompas edisi Senin (16/9), survei Litbang Kompas menyatakan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sementara yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.

Mayoritas responden juga menyatakan setuju terhadap poin-poin revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik. Misalnya, 64,7 persen mayoritas publik setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK dan 55,5 persen perlu ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK.

Baca juga  Nadiem pamit ke karyawan Gojek

Menurut Nasir, hasil survei itu juga menggambarkan keprihatinan masyarakat terhadap situasi dan kondisi pemberantasan korupsi selama ini, salah satunya terkait dengan regulasi tentang KPK.

Aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia untuk merevisi UU KPK, kata Nasir, juga menunjukkan keinginan adanya checks and balances di KPK, sebagaimana lembaga negara lain di negara demokrasi seperti Indonesia.

“Saya sebenarnya tidak setuju dengan istilah menguatkan atau melemahkan. Kita tidak ingin dalam dua ekstrem itu, tapi kita ingin aturan perundang-undangan itu menjamin adanya checks and balances,” ujar Nasir.

Meski demikian, Nasir juga menganggap wajar jika masih terjadi penolakan revisi UU KPK dari kalangan internal lembaga tersebut dan sejumlah LSM.

“Jadi, kalau ada teman-teman LSM yang menolak itu hak mereka untuk menolak, cuma mungkin saran saya dikritisi saja pasal-pasal yang direvisi oleh DPR dan pemerintah,” ucap Nasir.

Baca juga  Polresta Banda Aceh tangkap penjual satwa dilindungi

Dia melanjutkan, kalau dalam pandangan LSM pasal-pasal yang direvisi tidak sejalan dengan konstitusi maka mereka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu lebih elegan. Apa pun ceritanya, DPR punya kewenangan membentuk undang-undang,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...