Hukum AgrariaSKAK Jember demo tolak revisi UU KPK

SKAK Jember demo tolak revisi UU KPK

Kematian awal lembaga antirasuah di Indonesia ditandai dengan kehadiran revisi Undang-Undang KPK yang terburu-buru dan dianggap tidak perlu masuk Prolegnas untuk di sahkan menjadi sebuah undang-undang

Jember, Jawa Timur ((Feed)) – Puluhan aktivis mahasiswa dan jurnalis dari berbagai elemen yang tergabung dalam Solidaritas Koalisi Anti-Korupsi (SKAK) Jember berdemontrasi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dinilai semakin melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Forum Wartawan Lintas Media (FWLM), Teater Gelanggang, UKM Lembaga Ilmiah Fakultas Hukum, Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial, dan Future Leader Anti Corruption (FLAC) melakukan longmarch dari jalan kembar Universitas Jember menuju bundaran DPRD Jember, Senin.

“Kematian awal lembaga antirasuah di Indonesia ditandai dengan kehadiran revisi Undang-Undang KPK yang terburu-buru dan dianggap tidak perlu masuk Prolegnas untuk di sahkan menjadi sebuah undang-undang,” kata juru bicara SKAK Jember Rizaldi di bundaran DPRD Jember.

Dalam draf revisi UU KPK itu, banyak pasal yang isinya memangkas kewenangan KPK antara lain mengubah status sejumlah pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara; kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus disetujui Dewan Pengawas; tidak dibolehkannya KPK memiliki penyelidik dan penyidik dari independen.

Baca juga  KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain

“Selain itu, penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung; dan pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan poin-poin melemahkan kewenangan KPK,” tuturnya.

Menurutnya tidak hanya terdapat kecacatan formil dalam penyusunan RUU KPK ini, namun juga terdapat beberapa poin baru yang jelas-jelas akan melemahkan posisi KPK sebagai lembaga negara yang independen dan sesuai dengan semangat reformasi.

“KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, sehingga hal itu jelas logika hukum ketatanegaraan yang usang dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan koordinator aksi Trisna yang mengatakan KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif (trias politica), namun KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan dari cabang kekuasaan manapun.

Baca juga  Kembalinya Spider-Man ke MCU diduga karena Tom Holland

“Selain itu, keberadaan dewan pengawas justru akan semakin memperlemah kinerja KPK karena hanya akan menambah birokrasi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satu contohnya adalah perizinan penyadapan,” ujarnya.

SKAK juga menyayangkan pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun.

“Hal itu jelas akan memberikan celah ruang intervensi kasus yang ditangani KPK, termasuk modus menghambat kasus secara administratif sehingga melebihi batas waktu 1 tahun,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, Solidaritas Koalisi Anti Korupsi secara tegas menolak revisi Undang-Undang KPK karena revisi yang tidak prosedural, adanya pasal-pasal yang melemahkan KPK dan kurun waktu yang terburu-buru, sehingga mengajak semua elemen untuk bersatu melawan upaya pelemahan terhadap KPK.

Dalam unjuk rasa tersebut, beberapa aktivis juga membawa keranda sebagai simbol matinya KPK dan menaburkan bunga di keranda tersebut, serta melakukan aksi teatrikal sebagai bentuk keprihatinan.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...