Hukum AgrariaYLKI tolak revisi UU KPK karena korban praktik korupsi adalah konsumen

YLKI tolak revisi UU KPK karena korban praktik korupsi adalah konsumen

Jakarta ((Feed)) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korban praktik korupsi adalah konsumen juga.

“Kami menyatakan protes keras terhadap segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan institusi KPK,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin pagi, menanggapi sengkarut revisi UU KPK oleh DPR dan sorotan adanya upaya pelemahan KPK akhir-akhir ini.

Menurut Tulus, pada konteks kepentingan publik, klimaks dari praktik koruptif adalah publik dan atau konsumen sebagai korban dengan menurunnya kualitas layanan publik dan atau kenaikan harga/tarif suatu komoditas suatu barang/jasa.

Ia menegaskan, upaya pelemahan KPK hanya akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia sebab tidak akan ada lagi lembaga yang kredibel dan wibawa dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga  China lolos ke Piala Asia U-16 usai imbangi Indonesia 0-0

“Dan tingginya harga barang dan tarif suatu jasa akan makin tak terkendali sebab biaya/ongkos korupsi dimasukkan ke dalam komponen harga/tarif suatu barang/jasa tersebut,” kata Tulus.

Karena itu, YLKI mendesak revisi UU KPK tidak dipaksakan untuk disahkan pada periode anggota DPR yang akan habis masa jabatannya, tetapi dibahas pada masa anggota DPR baru periode 2019-2024.

Hal itu agar konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU KPK berjalan maksimal.

Selain itu, dalam banyak kasus, tambahnya, UU yang diketok/disahkan di akhir masa jabatan anggota DPR pada akhirnya banyak menimbulkan masalah.

“Salah satu contohnya adalah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” kata Tulus.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...