Hukum AgrariaKorupsi RSUD Padang, Polisi periksa 54 saksi

Korupsi RSUD Padang, Polisi periksa 54 saksi

Tidak tertutup kemungkinan, katanya, ada tersangka baru dalam kasus pengadaan alat di rumah sakit “plat merah” tersebut.

Padang ((Feed)) – Terkait   kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin,  Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah memeriksa sebanyak 54 saksi dalam penyidikan.

“Seluruh saksi itu berasal dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara, pegawai rumah sakit, serta swasta yang berkaitan dengan pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Padang,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan para saksi itu diperiksa secara maraton untuk melengkapi berkas kasus, hanya saja ia belum bisa menyebutkan identitas 54 saksi.

“Jumlah saksi itu akan bertambah seandainya penyidik butuh keterangan tambahan,” katanya.

Pihak kepolisian juga memeriksa tiga ahli dalam pemrosesan kasus.

Baca juga  Sukses Tangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi, Walikota Payakumbuh Siapkan Apresiasi Khusus Untuk Kapolres

Dalam penyidikan kasus itu polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, satu di antaranya adalah mantan Direktur RSUD berinisial AS, sedangkan empat lainnya adalah rekanan pengadaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk tersangka AS, polisi secara resmi telah melakukan penahanan badan pada Rabu (11/9). Ia ditahan di Polsek Padang Timur.

Tidak tertutup kemungkinan, katanya, ada tersangka baru dalam kasus pengadaan alat di rumah sakit “plat merah” tersebut.

Pada bagian lain, dari penyidikan terungkap modus yang digunakan dalam kasus adalah penggelembungan nilai (Markup).

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga  Sebaran asap karhutla terdeteksi hingga ke Singapura dan Malaysia

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9).

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...