Hukum AgrariaPSI tolak pengesahan revisi KUHP

PSI tolak pengesahan revisi KUHP

Jakarta ((Feed)) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena ada beberapa pasal yang kontroversial dalam revisi tersebut, salah satunya adalah terkait Ketentuan Penodaan Agama.

Jubir DPP PSI Dini Purwono, di Jakarta, Jumat, mengatakan, ketentuan Penodaan Agama di Pasal 304 yang berbunyi “Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V”.

“Permasalahan dari Pasal ini adalah ketidakjelasan penilaian tentang ‘apakah suatu perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan agama’, apabila hanya didasarkan pada perasaan beragama orang per orang, jelas ini akan menimbulkan tafsir subyektif yang melukai azas keadilan publik atau umum,” kata Dini dalam siaran persnya.

Baca juga  KPK cegah mantan Bupati Seruyan Darwan Ali ke luar negeri

PSI, lanjut dia, mensyaratkan agar pasal itu memasukkan unsur yang lebih jelas untuk memidana seseorang yang memang dengan sengaja melakukan penghasutan untuk memusuhi agama lain (incitement to hatred).

“Unsur ini lebih jelas dan terukur. PSI tidak ingin ada seseorang yang dipenjara karena komentar yang menurut orang per orang telah menyinggung agama yang lain, dan berujung di jeruji besi karena desakan massa,” ujarnya.

Pada intinya, PSI menolak ada warga negara yang dipidana hanya karena tafsir subyektif yang dipaksakan oleh segelintir orang, atau bahkan oleh mayoritas terhadap minoritas.

“KUHP itu harus generalis, harus menghormati prinsip kesamaan di depan hukum. Tapi tentu KUHP juga harus memberikan hukuman bagi mereka yang sengaja menyebar kebencian bahkan menghasut untuk membenci keyakinan dan agama orang lain. Revisi KUHP yang sekarang tidak tegas dan tidak terang mengatur itu, karenanya wajib ditolak,” tegas Dini.

Baca juga  Jojo lalui Jorgensen pada babak pertama Denmark Open 2019

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...