Hukum AgrariaPerantara narkoba divonis selama 10 tahun di Ambon

Perantara narkoba divonis selama 10 tahun di Ambon

Ambon ((Feed)) – Richard Pormes alias Kempa (40), terdakwa perantara narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) golongan satu jenis sabu-sabu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis 10 tahun karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan yang bersangkutan juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Putusan majelis hakim juga sama persis dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Nita Tehuwayo.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Januari di jalan Saar Sopacua Ambon, setelah pacarnya Hayka Latupeirissa diringkus sehari sebelumnya dan dilakukan pengembangan pemeriksaan.

Baca juga  BPBD Palu: Penyediaan air bersih di huntap sistem pipanisasi

Hayka yang merupakan seorang anggota PNS pada salah satu instansi di Maluku mengakui kalau barang bukti berupa satu paket sabu didapatkan dari terdakwa Kempa.

Polisi kemudian meminta Hayka untuk bekerja sama memesan lagi satu paket sabu dari terdakwa dan permintaan itu dipenuhi sehingga polisi berhasil meringkusnya beserta barang bukti.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir, sementara JPU Nita Tehuwayo menyatakan menerima.

Sementara dalam persidangan terpisah dengan majelis hakim dan JPU yang sama, Hayka Latupeirissa juga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Nita Tehuwayo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut oknum PNS ini divonis sepuluh tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Jidon Batmomolin maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga  Mencoba hidup tanpa Google, Huawei Mate 30 dan Mate 30 Pro diluncurkan

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...