Hukum AgrariaLegislator: Revisi Undang-undang harusnya perkuat KPK

Legislator: Revisi Undang-undang harusnya perkuat KPK

Padang, ((Feed)) – Anggota DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyatakan revisi Undang-undang Nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertujuan untuk memperkuat lembaga itu menjalankan tugas pokoknya.

“Revisi ini harus memiliki visi yang jelas yakni memberantas segala tindak pidana korupsi baik dari pusat maupun yang ada di daerah,” katanya di Padang, Rabu.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu mengatakan KPK saat ini memiliki beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain seperti penyadapan, penangkapan, operasi tangkap tangan dan lainnya.

 

Jokowi sudah teken surat revisi UU KPK

Menurut dia, dengan kewenangan tersebut mereka harus mampu mengungkap praktik korupsi kelas kakap.

“Bukan hanya korupsi kecil di bawah Rp100 juta. Kita mendukung langkah revisi tersebut,” katanya

Ia mengatakan revisi ini hendaknya membuat KPK menjadi lebih kuat dan mampu menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.

Baca juga  Polda Jatim periksa Susanti terkait ujaran kebencian di Asrama Papua

Selain itu dalam beberapa waktu belakangan ini KPK kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menilai standar OTT KPK harus diperbaiki lewat peraturan dan undang-undang yang semakin kuat. “Jangan hanya OTT saja namun tidak jelas. Itu harus diperbaiki,” katanya.*

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...