Hukum AgrariaPresiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK

Presiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK

Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi

Jakarta ((Feed)) – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo baru mengatakan sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU KPK dan akan mempelajarinya agar tidak mengganggu independensi KPK.

“Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi ‘draft’ yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya,” tambah Pratikno.

Baca juga  Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Kunci Hadapi Situasi Gobal

Namun Pratikno tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi draft versi pemerintah tersebut.

“Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR,” ungkap Pratikno.

Setelah Presiden mengirimkan surpres tersebut maka revisi UU KPK selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.

Setidaknya ada sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga  Maudy Koesnaedy tampilkan pentas kehidupan dan budaya Orang Rimba

Selanjutnya (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...