Hukum AgrariaUNS tolak segala bentuk pelemahan KPK

UNS tolak segala bentuk pelemahan KPK

Solo ((Feed)) – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah menolak segala bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebagai bentuk penolakan tersebut, bertempat di Kampus UNS, Rabu, civitas akademika dan Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) UNS menandatangani spanduk bertuliskan “Menolak Segala Bentuk Pelemahan KPK”.

“Upaya ini sebagai bentuk pernyataan sikap bahwa kami akan berada di belakang KPK dan menolak upaya pelemahan KPK,” kata Kepala Pustapako UNS Khresna Bayu Sangka.

Ia mengatakan upaya pelemahan KPK tersebut terindikasi dari beberapa hal, di antaranya panitia seleksi calon pimpinan KPK yang meloloskan beberapa nama yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah, pelanggar etik, dan tidak patuh pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca juga  Komnas PA: Sukabumi belum ramah anak

Khresna menilai jika revisi UU yang diinisiasi oleh DPR tersebut disetujui pemerintah untuk segera disahkan DPR dan Presiden, maka akan ada pasal yang justru meringankan hukuman.

“Bahkan bisa memberi label kasus korupsi sebatas kejahatan keuangan, bukan kriminal luar biasa,” katanya.

Menurut dia, revisi UU KPK tersebut akan menghilangkan independensi KPK karena segala bentuk kewenangan KPK yang selama ini efektif untuk menjaring koruptor akan dihapus.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara UNS Agus Riwanto mengatakan jika revisi UU KPK tersebut disahkan maka KPK bukan lagi menjadi lembaga penindakan tetapi pencegahan dan menjadi mitra kepolisian serta kejaksaan.

“Artinya keberadaan KPK akan mubazir,” katanya.

Ia mengatakan dengan adanya revisi tersebut bisa jadi operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi salah satu prestasi KPK ke depan tidak akan ada lagi karena ketika akan melakukan penindakan lembaga antirasuah tersebut harus izin dulu ke dewan pengawas.

Baca juga  Panik saat kebakaran, alasan wabin melarikan diri dari Lapas

“Bisa jadi KPK hanya akan menjadi LPMK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian, red) atau semacam satker,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...