Hukum AgrariaPemprov Kalbar beri peringatan kepada 103 perusahaan pembakar lahan

Pemprov Kalbar beri peringatan kepada 103 perusahaan pembakar lahan

Pontianak ((Feed)) – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada 103 perusahaan perkebunan yang ada di provinsi itu karena terindikasi melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasan izin perkebunan mereka.

“Sampai saat ini sudah ada 103 perusahaan sawit di beberapa kabupaten/kota yang diberi surat peringatan. Bahkan, sudah ada 17 perusahaan disegel yang telah ditandatangi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) KLHK, kemudian ada tiga perusahaan yang sudah diproses secara hukum,” kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Menurut Gubernur Kalbar, hal itu merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan yang masih saja nekat membakar lahan.

Ketiga perusahaan yang sudah diproses hukum itu, yakni PT Sinar Karya Mandiri, PT Arrtu Borneo, dan PT Arrtu Energi Resource. Ketiganya berada di Kabupaten Ketapang yang memang memiliki banyak hotspot hingga saat ini. Bahkan, per hari ini Kabupaten Ketapang memiliki 519 titik api.

Baca juga  Statistik dan fakta jelang GP Thailand

Dengan ditetapkannya tiga perusahaan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan pencopotan terhadap beberapa pejabat kehutanan yang ada di Kabupaten Kubu Raya, belum lama ini.

“Beberapa hal membuat saya untuk melakukan pencopotan karena banyak hal yang tidak sesuai. Saya juga akan usulkan pencabutan izin perusahaan pembakar lahan dan ini akan bicara kepada LHK dan Ibu Menteri jangan ke sini lagi kalau tidak serius,” katanya.

Sejauh ini, kata Sutarmidji, jika terdapat kebakaran lahan, yang dimarahi pertama kali adalah gubernur, sementara yang memiliki kewenangan dan memberikan izin adalah para bupati yang memiliki kawasan sawit.

“Saya tidak ada kewenangan, akhirnya saya buat pergub dan akan ditingkatkan menjadi perda untuk konsesi HTI, salah satu isinya pembiayaan pemadaman dibebankan pada perusahaan yang membakar,” kata Sutarmidji.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...