Hukum AgrariaTerdakwa pembunuhan suami istri di Aceh dituntut hukuman seumur hidup

Terdakwa pembunuhan suami istri di Aceh dituntut hukuman seumur hidup

Banda Aceh ((Feed)) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut, Iskandar bin Alm Muhammad Daud, terdakwa pembunuhan suami istri yang juga majikannya, dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Eti Astuti.

Terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud yang hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye tanpa didampingi penasihat hukumnya. Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iskandar hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

JPU Yudha Utama Putra mengatakan, terdakwa Iskandar bin Alm Muhammad Daud terbukti bersalah melanggar Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair.

“Hal memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut,” kata JPU Yudha Utama Putra.

Baca juga  Enggan spekulasi jadi menteri lagi, Luhut: Kalau cocok saya kerjakan

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa telah menghilangkan nyawa suami istri M Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 26 Februari 2019 sekira pukul 02.40 WIB.

Terdakwa membunuh kedua korban setelah berhasil mencongkel pintu kamar tidur korban.

Usai membunuh, terdakwa sempat melarikan diri ke rumah kosong. Di rumah tersebut, terdakwa mandi dan mengganti pakaiannya yang berlumuran darah. Terdakwa meninggalkan rumah kosong tersebut menuju jalan raya dengan maksud pulang ke kampung di Panton Labu, Aceh Utara.

“Pada saat terdakwa sedang berjalan menjauhi lokasi kejadian, kemudian polisi yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor polisi,” kata JPU.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga  Ini tiga helikopter sipil Russian Helicopter di MAKS 2019

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Kendalikan Harga Komoditas, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Cabai dan Bawang Merah

Agraria.today | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...