Hukum AgrariaKejari tahan dua tersangka proyek SMPN 2 Sampang

Kejari tahan dua tersangka proyek SMPN 2 Sampang

Sampang ((Feed)) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan dua tersangka baru dalam kasus ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Selasa.

Dua tersangka yang ditahan itu adalah Didik Hariyanto dan Sofyan. Keduanya sebagai konsultan pengawas proyek SMPN 2 Ketapang yang dianggarkan senilai Rp134 juta.

“Mereka ini konsultan pengawas dan staf, hari ini ditahan. Robohnya kelas itu merupakan tanggung jawab mereka selaku konsultan pengawas yang kaitannya dengan tersangka Abdul Aziz yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Edi.

Ia mengatakan, tersangka Didik dan Sofyan dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 7 ayat 1 huruf A junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP.

Baca juga  Fognini jumpa Medvedev di perempat final Shanghai Masters

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Sampang selama 20 hari ke depan, dan minggu ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya, menjelaskan.

Edi menngemukaka, dalam kasus ini sudah ada lima tersangka dilakukan penahanan, yakni Direktur CV Amor Palapa Abd Aziz (AZ), peminjam CV Mastur Kiranda (MK), pelaksana proyek Norman (N), serta konsultan pengawas Didik Hariyanto (DH) dan staf Sofyan (S).

“Totalnya ada lima tersangka yang ditahan dalam kasus SMPN 2 Ketapang,” katanya, menjelaskan.

Menurut Edi, peranan tersangka dalam pembangunan gedung sekolah tersebut. Tersangka Sofyan merupakan petugas di lapangan yang melaporkan terkait dengan semua tahapan kegiatan proyek RKB SMPN 2 Ketapang kepada Didik Hariyanto selaku Direktur Pengawas.

“Akibat laporan yang tidak benar mengakibatkan ruang kelas di sekolah itu ambruk, ditambah proyek ini dijual belikan oleh tersangka lain,” katanya, menerangkan.

Baca juga  Karhutla, begini penjelasan Gubernur Kalbar terkait keluarnya aturan

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh konsultan pelaksana di Sampang agar bisa melaksanakan pembangunan proyek dengan baik sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk tidak timbulnya permasalahan hingga terseret ke ranah hukum.

Saat ini, lanjut Edi, masih sisa dua berkas perkara dan masih menunggu pelimpahan dari penyidik Polres Sampang, yakni berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini mantan Kepala Disdik Sampang Moh Jupri Riyadi. Kemudian, berkas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Akh Rojiun.

“Semoga dua berkas perkara itu bisa segera lengkap dan dikirim ke kami lagi, selanjutnya kami akan teliti lagi untuk dilanjutkan ke tahap dua,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...