Hukum AgrariaMUI nilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui seperti "binatang"

MUI nilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui seperti "binatang"

Pelaku bisa dengan ancaman hukuman seumur hidup

Lebak ((Feed)) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui yang dilakukan tiga pelaku seperti “binatang” tanpa memiliki moral.

“Korban diperkosa oleh ketiga pelaku itu. Itu perilaku seperti “binatang”,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa.

Pembunuh dan pemerkosa terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak dan jangan sampai terulang kembali.

MUI Lebak sangat prihatin kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena korbannya masih gadis belia atau masuk kategori usia anak-anak.

Selain itu juga pelaku sangat sadis dengan melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.

“Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu,” katanya menjelaskan.

Baca juga  Keterangan BPK belum jelaskan kaitan opini laporan keuangan dan PDTT

Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Badui dipastikan dipengaruhi pornografi karena begitu mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler.

Selain itu juga karakter pelaku kurangnya kasih sayang dari keluarga.

Karena itu, MUI Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama orang tua dapat mengawasi dan mengontrol perilaku anak agar tidak menyimpang yang bisa membahayakan orang lain.

“Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.

Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.

Baca juga  Pengaturan SP3 dalam RUU KPK mesti dihapuskan

“Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu,” katanya.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...