Hukum AgrariaFirli: Tidak ada upaya lemahkan KPK

Firli: Tidak ada upaya lemahkan KPK

Jakarta ((Feed)) – Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Polisi Firli Bahuri menegaskan sejauh ini tidak ada upaya melemahkan lembaga anti rasuah itu.

“Saya sudah lama di sana, setahun dua bulan. Saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK, tidak ada. Kita justru memperkuat KPK,” katanya di Jakarta, Senin.

Sosok yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu memenuhi undangan tahapan seleksi capim KPK di DPR RI yang hari ini mengagendakan penyusunan makalah.

Ditanya makalah yang disusunnya, Firli mengaku menulis tentang inovasi dan strategi untuk memberantas korupsi.

“Ini kan proses. Yang jelas, kita sebagai warga negara sama-sama cinta dengan KPK, sama-sama cinta dengan NKRI, sama-sama ingin menunjukkan bahwa kita ingin mewujudkan tujuan negara. Saya kira itu,” katanya.

Menyoal revisi UU KPK yang dianggap sebagai pelemahan KPK, Firli enggan menanggapi secara langsung, tetapi revisi UU merupakan hak pemerintah dan legislatif.

Baca juga  Papua Terkini - Isu demo susulan, Kepala Suku Arfak: Jangan anarkis

“Saya kira itu. Jadi kita patuhi aja. Saya enggak bisa komentar apakah itu harus atau tidak karena saya belum baca RUU-nya,” katanya.

Firli juga enggan berkomentar terhadap sikap pimpinan KPK sekarang yang menilai revisi UU itu akan melemahkan KPK.

“Mohon maaf, saya tidak berani menanggapi pendapat orang,” katanya sembari berjalan.

Demikian pula soal keberadaan Dewan Pengawas KPK, Firli hanya menyatakan sejauh untuk memperkuat KPK tidak menjadi persoalan.

“Saya tadi bilang, segala sesuatu untuk memperkuat KPK kita dukung,” tegas Firli ketika ditanya kembali soal keberadaan Dewan Pengawas.

Komisi III DPR memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Senin.

Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.

Baca juga  Revisi UU KPK resmi menjadi Undang-undang No 19 tahun 2019

Pembuatan makalah tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada pukul 14.00 WIB.

Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata dan Sigit Danang Joyo.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...