Hukum AgrariaPenangguhan terdakwa kasus keuangan UMK belum dikabulkan hakim

Penangguhan terdakwa kasus keuangan UMK belum dikabulkan hakim

Alasannya, kata dia, karena berkaitan dengan jenis pemidanaan nantinya, sedangkan proses perkaranya masih berjalan dan menyangkut substansi perkara.

Kudus ((Feed)) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan salah satu terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.

“Hasil musyawarah dengan majelis hakim masih belum mengambil satu keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa II Zamhuri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono, saat sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dengan agenda putusan sela, di PN Kudus, Senin.

Alasannya, kata dia, karena berkaitan dengan jenis pemidanaan nantinya, sedangkan proses perkaranya masih berjalan dan menyangkut substansi perkara.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ada kaitannya dengan tuntutan akhir, sedangkan saat ini dinilai belum ada hal-hal yang mendesak untuk penangguhan penahanan.

Baca juga  Kapolda Gorontalo imbau masyarakat tidak terprovokasi isu media sosial

“Misal hal penting dibutuhkan negara atau tugas lainnya dengan dukungan dari lembaga terkait. Jika bertugas di UMK, maka harus ada surat keterangan dari UMK bahwa posisi anda saat ini memang tidak tergantikan,” ujarnya.

Dalam pengajuan penangguhan tersebut, terdakwa II Zamhuri memberikan jaminan uang sebesar Rp10 juta dan istrinya.

Terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK, sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.

Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar.

Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.

Baca juga  Kroasia dan Wales menang di Grup E

Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Lilik Riyanto usai sidang mengaku menyesalkan kasus yang dialaminya sebetulnya merupakan perkara perdata.

“Banyak unsur non-hukumnya. Pelapornya merupakan mantan bos saya,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, kasus yang seharusnya perdata ternyata menjadi kasus pidana.

Atas perbuatannya itu, keduanya diancam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...