Hukum AgrariaPolisi tangkap dua penyelundup baby lobster tujuan Vietnam

Polisi tangkap dua penyelundup baby lobster tujuan Vietnam

Denpasar ((Feed)) – Polda Bali menangkap dua tersangka kasus penyelundupan baby lobster dengan tujuan pengiriman ke Vietnam pada Senin dini hari.

“Jadi tersangka penyelundupan baby lobster ini ditangkap dini hari tadi di sebuah Penginapan jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar, nah terhadap dua orang tersangka ini diduga menyelundupkan kurang lebih 60.000 ribu ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir,” kata Dir Polair Bali, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Denpasar, Senin.

Polisi merinci pelaku ERA (26) berperan sebagai penjemput baby lobster dan ATH (35) berperan pemodal dan sudah melakukan transaksi melalui ATM sebesar Rp 95 Juta.

Ia menambahkan bahwa tersangka memperoleh benih lobster dari NTB dan dikirim ke Vietnam yang identitasnya tidak sebutkan via Singapura melalui Bandara Ngurah Rai.

Pihaknya mengatakan bahwa estimasi kerugian negara untuk jenis pasir yaitu Rp9 Miliar dari 36 ribu ekor dengan harga per ekor nya Rp250 ribu. Sedangkan untuk jenis mutiara Rp7,2 Miliar dari 24 ribu ekor dengan harga per Rp300 ribu. Adapun total kerugian negara dari hasil penyelundupan baby lobster yaitu Rp16.2 Miliar.

Baca juga  LPSK mengharapkan kenaikkan anggaran di 2020

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil, tiga ransel yang masing – masing tas berisi 50 kantong plastik dengan jenis kurang lebih 24 ribu ekor untuk jenis Mutiara dan untuk jenis pasir kurang lebih 35 ribu ekor.

Sebelumnya, petugas Intel Air melakukan pemantauan di daerah Karangasem dan kemudian petugas menemukan keberadaan dari sebuah mobil yang mencurigakan hingga akhirnya diikuti.

“Seperti yang diketahui mobil itu mau melakukan transaksi baby lobster di daerah padang galak, dan setelah melakukan transaksi baby lobster, mobil itu menuju penginapan yang berada di daerah Jl, bedugul , sidekarya , Denpasar,” jelas Hadi Purnomo.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan di penginapan dan menangkap dua tersangka ERA sebagai pengemudi mobil dan ATH sebagai penerima baby lobster, dan pemodal dan sudah melakukan transaksi melalui ATM sebesar Rp 95 Juta kepada R (masih dalam penyelidikan).

Baca juga  Peneliti nilai teror Abu Rara indikasikan daya rusak teroris menurun

Untuk itu para tersangka diduga melanggar pasal 16 ayat (1) JO pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) JO psl 92 Undang – Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...