Hukum AgrariaPolda Jabar sita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa

Polda Jabar sita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa

Bandung ((Feed)) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa yang masih diperjualbelikan di masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan tersangka berinisial P menjual produk tersebut dengan menempelkan label kedaluarsa yang palsu.

“Labelnya dihapus dengan menggunakan peralatan untuk menghapus atau menggunting beberapa barcode atau tanda kadaluarsa yang menempel di produk,” kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.

Ratusan ribu produk kosmetik tersebut terdiri atas lipstik, bedak, alat mandi dan produk kecantikan lainnya. Ratusan ribu produk tersebut sudah tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.

Barang tersebut, kata dia, dijual dengan harga yang sangat murah dan diobral di sejumlah lokasi keramaian masyarakat. Usaha ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan tiga tahun dan diduga barang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca juga  Dekranasda Batang siap bangun ruang pamer UKM termasuk batik Rifaiyah

“Dalam sehari tersangka bisa menjual sekitar tiga ribu barang kedaluarsa itu, penghasilannya satu pekan bisa lima sampai 10 juta,” kata dia.

Barang tersebut disita dari sebuah ruko dan gudang penyimpanan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain tersangka P, didapat pula empat pegawai yang statusnya saksi dalam kasus tersebut.

“Kita akan terus melakukan penyisiran dan pengembangan kasus ini, keterangan awal tersangka, barang ini dijual juga ke Medan,” katanya.

Sementara itu, sebagai bos usaha kosmetik kedaluarsa, P mengaku mendapat barang tersebut dari daerah Bogor. Barang tersebut berasal dari dua orang yang berinisial S dan A.

Atas usaha ilegalnya tersebut, P dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto, Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...