Hukum AgrariaKPK tak perlu khawatir dengan revisi UU

KPK tak perlu khawatir dengan revisi UU

Jakarta ((Feed)) – Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku, Bambang Saputra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu khawatir dan merasa dikebiri dengan adanya revisi Undang-Undang tentang KPK.

“Karena, KPK tidak sendirian dalam menangani kasus-kasus korupsi tapi ada institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang bertanggung jawab dalam melawan tindak pidana korupsi,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dalam menangani kasus-kasus megakorupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.

Ia mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi itu terbaca bahwa di era digitalisasi sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lain, karena memperkuat di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody.

“Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Baca juga  Ada 9 pansel & 2 panelis di wawancara & uji publik capim KPK

Ia mengatakan usulan DPR untuk melakukan revisi UU KPK harusnya disambut baik. Kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atau tidak.

“Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK,” katanya

KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku koruptif dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi.

“Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa, tetapi yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya,” kata Bambang.

Bambang mengatakan revisi UU KPK sekarang jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK sebelumnya. Atas dasar itu, RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan.

Baca juga  Tim putra dan putri Indonesia telan kekalahan di laga pembuka grup

“Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini. Segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan,” katanya.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...