Hukum AgrariaRevisi UU dinilai akan lemahkan KPK

Revisi UU dinilai akan lemahkan KPK

Jakarta ((Feed)) – Pengamat hukum dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan melemahkan KPK dalam perannya memberantas korupsi.

“Dari sudut pandang saya lebih banyak melemahkan dari pada menguatkan KPK,” ujar Hifdzil saat dihubungi, Sabtu.

Hifdzil mencontohkan tentang beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi, di antaranya mengenai kewenangan penyadapan. DPR mengusulkan agar penyadapan oleh KPK harus seizin dari dewan pengawas.

Menurut dia, apabila KPK harus meminta izin terlebih dulu kepada dewan pengawas untuk melakukan penyadapan, hal itu justru akan memperlambat gerak KPK dalam mengungkap tindak korupsi.

“Sekarang disuruh minta izin, itu kan menghambat. Ada persoalan administrasi antara KPK dengan lembaga yang dimintai izin, misalnya pengadilan,” kata pria yang juga menjabat Direktur HICON Law & Policy Strategies itu.

Baca juga  Profil pimpinan KPK - Hakim Nawawi Pomolango

Hifdzil juga mempertanyakan urgensi usulan DPR mengenai adanya dewan pengawas KPK. Saat ini komisi anti rasuah itu telah diawasi oleh tiga komponen, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penasihat KPK, dan masyarakat.

“Artinya KPK ini posisinya sudah jadi objek pengawasan banyak komponen. kalau kemudian dibentuk dewan pengawas lagi, yang sebetulnya fungsi pengawasan sudah dilakukan, jadi tidak menarik lagi,” kata Hifdzil.

Terkait usulan untuk memberikan kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada kasus korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun, juga dinilai tidak tepat.

Tidak adanya wewenang untuk menerbitkan SP3 seperti saat ini, membuat KPK bekerja lebih hati-hati dalam menangani kasus korupsi.

Bila kewenangan tersebut diberikan dikhawatirkan kinerja KPK dalam mengungkap kasus rasuah menjadi tidak optimal serta rentan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak sebagai alat politik.

Baca juga  Panglima TNI sebut sinergitas TNI-Polri untuk menjaga NKRI

“Misalnya KPK dikasih (kewenangan) SP3, KPK bisa saja menetapkan seorang gubernur menjadi tersangka, padahal itu hanya permainan politik saja. Nanti satu tahun kemudian karena tidak cukup bukti, dikeluarkan SP3. KPK jadi alat politik” kata Hifdzil.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...