Hukum AgrariaPakar: RUU Pertanahan hanya memandang tanah dari fungsi ekonomi

Pakar: RUU Pertanahan hanya memandang tanah dari fungsi ekonomi

Hal-hal esensial soal reforma agraria tidak diatur, ini tanda bahwa pemerintah abai.”

Jakarta ((Feed)) – Guru besar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono menilai RUU Pertanahan memandang tanah hanya dari fungsi ekonomi dan abai terhadap fungsi sosial dan ekologi.

Dalam diskusi di Jakarta, Jumat, Maria Sumardjono mengatakan hal itu bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria dan menunjukkan kegagalan meminimalisasi ketidakharmonisan undang-undang sektoral bidang pertanahan.

Dalam UU PA, pendaftaran tanah wajib dilakukan oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sementara RUU Pertanahan mereduksi hanya menjadi pendaftaran bidang tanah.

“Pendaftaran tanah seperti bisnis as usual, tidak dikaitkan dengan reforma agraria,” kata dia.

Reforma agraria dinilainya tidak dianggap hal penting dalam RUU Pertanahan karena hanya diatur dalam satu bab yang hanya menyalin Perpres Nomor 86 Tahun 2018.

Baca juga  Menteri Basuki : Infrastruktur Yang Hebat Didukung Oleh Konsultan Konstruksi Yang Hebat

“Hal-hal esensial soal reforma agraria tidak diatur, ini tanda bahwa pemerintah abai,” ujar dia.

Maria menilai RUU Pertanahan yang akan segera diketok pemerintah dan DPR itu tidak satu pun memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik, mengurangi kemiskinan dan menurunkan ketimpangan ekonomi.

Bahkan RUU Pertanahan berpotensi melanggar konstitusi, putusan MK, Ketetapan MPR No. IX/2001 dan bertentangan atau mengganti UU PA.

Ada pun Presiden Joko Widodo mengarahkan agar RUU Pertanahan dapat diselesaikan pada September 2019.

RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI bersama Pemerintah, tapi belum juga selesai.

Bahkan kini menjelang target Presiden itu, banyak pihak yang menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan dan meminta agar pengesahannya ditunda dan tidak dipaksakan.

Baca juga  Revisi UU KPK, Pengamat: Jokowi bisa tolak pembahasan

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...