Hukum AgrariaMA sebut penataan PKL di trotoar dibolehkan

MA sebut penataan PKL di trotoar dibolehkan

Tapi nanti ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi seperti itu

Jakarta ((Feed)) – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu secara hukum dibolehkan karena darurat.

“Tapi nanti ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi seperti itu. Tetapi kembali lagi, kalau itu untuk kepentingan masyarakat yang mendesak dibolehkan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Abdullah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang bersikap bijak karena lebih mengutamakan kepentingan sosial dan keadilan untuk memberi kehidupan untuk rakyat kecil.

“Makanya saya selalu merespon ini untuk tidak disalahartikan. Kita harus menjadi penggerak masyarakat untuk bersikap dinamis dan konstruktif. Sehingga masyarakat itu betul-betul didorong untuk menjadi pengusaha,” ujar Abdullah.

Baca juga  Kalapas Calang jelaskan Samsuardi izin keluar lapas jenguk anak

Abdullah mengatakan kalau ditanya soal hukum (legal justice) memang tidak boleh berdagang di trotoar, tetapi mengkritik kebijakan harus diperhatikan pula soal social justice dan moral justice-nya.

“Harus didahulukan keadilan baik social justice dan moral justice. Itu yang disebut bijak. Masa pedagang kaki lima mati, tidak diberi solusi?” kata Abdullah.

Mengenai keputusan MA yang membatalkan Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 25 ayat 1, menurut dia permasalahannya sudah selesai.

“Putusan MA sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dengan memindahkan pedagang kaki lima dan telah mengembalikan fungsi jalan sesuai undang-undang,” ujar Abdullah.

Abdullah bingung ketika keputusan itu kini diungkit kembali. Menurut dia, mestinya itu dibahas setahun yang lalu atau delapan bulan yang lalu dan bukan sekarang.

Keputusan MA pun sudah dijalankan dengan pembangunan Jembatan Penyeberangan (skybridge). Sementara, pedagang yang berdagang di jalan, juga sudah dipindahkan ke sana. “Setelah jalan Jatibaru berfungsi kembali, ya sudah,” ujar Abdullah.

Baca juga  Red Star ungguli agregat Young Boys demi pastikan fase grup Champions

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan uji materi sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

“Sebelum diperbaiki Perda-nya secara keseluruhan, harus ada uji materi,” ujar Abdullah.

Karena, kata Abdullah, jalan tidak boleh digunakan selain empat hal, menurut pasal 127 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yaitu untuk acara kenegaraan seperti upacara bendera, acara keagamaan, kepentingan sosial dan budaya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...