Hukum AgrariaPolisi Transparan Tangani Sengketa Pers

Polisi Transparan Tangani Sengketa Pers

Kalau masih panggilan, Insha Allah (jurnalis) jangan khawatir

Samarinda ((Feed)) – Polresta Samarinda menyatakan akan bertindak transparan dan profesional saat menangani kasus sengketa pers, dengan tetap menjalankan nota kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dengan Polri.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasubagkum Polres Samarinda Iptu M Nainuri mewakili Polresta Samarinda dalam diskusi Membedah MoU Dewan Pers Dengan Polri di Kantor LKBN Antara Kaltim, Samarinda, Jumat.

Diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Biro Samarinda tersebut juga dihadiri oleh Charles Siahaan selaku ahli pers dan Nalendro Priambodo mewakili AJI Balikpapan Biro Samarinda.

Menurut Iptu M Nainuri dalam menangani kasus, polisi akan profesional dan transparan, termasuk jika ada sengketa pers, maka polisi berkomitmen untuk menjalankan MoU tersebut.

“Tugas kami menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melapor, maka kami akan melayani,” kata Nainuri.

Ia menjelaskan berdasarkan MoU tersebut sengketa pers akan tetap diserahkan kepada Dewan Pers.

Terkait penyelidikan, ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan, apakah laporan tersebut sengketa pers atau pidana murni.

“Bila nantinya ada jurnalis yang sedang bersengketa maka nanti akan kami panggil. Bukan panggilan pro justisia, hanya undangan saja. Bagaimana kami bisa mengetahui jika tidak kami selidiki terlebih dahulu,” kata M Nainuri.

Baca juga  Pakar: RUU Pertanahan hanya memandang tanah dari fungsi ekonomi

Ia memaparkan tentang surat pemanggilan tujuannya ialah untuk mengetahui apakah kasus tersebut merupakan sengketa pers atau bukan.

“Kalau masih panggilan, Insha Allah (jurnalis) jangan khawatir,” kata dia.

Nainuri menekankan, pemanggilan bukan berarti sudah pro justisia. Untuk itu, penerima panggilan melalui undangan dari polisi tidak diwajibkan hadir. Namun, hal tersebut bisa menjadi catatan tentang kurangnya sikap kooperatif

Jurnalis gelisah
Sementara itu, Charles Siahaan mengungkapkan ada kegelisahan jurnalis jika produk jurnalistik dapat berujung pidana.

Menurut Charles, jika ada laporan masyarakat ke polisi yang melampirkan artikel atau berita yang merupakan produk jurnalistik sebagai barang bukti, sudah selayaknya kasus tersebut diarahkan ke Dewan Pers.

“Semangat kemerdekaan pers ini yang ingin kita kawal. Polri, jaksa, semua harus menjaga semangat kemerdekaan pers,” kata Charles.

Ia menjelaskan ada potensi intimidasi jika sengketa pers ditangani polisi. Surat pemanggilan jika sampai tiga kali surat dapat berujung dengan penjemputan paksa.

Charles berharap polisi dapat memahami ranah kerja Dewan Pers. Selain itu, jika ada laporan terkait pemberitaan maka dapat diarahkan melapor ke dewan pers, bahkan bisa langsung meminta hak jawab atau koreksi ke media bersangkutan.

Baca juga  Pakar: Penolakan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi

“Bukan surat pemanggilan, bisa juga diarahkan mediasi, agar kedua belah pihak dapat memahami,” kata Charles.

Kemerdekaan pers
Kepala Biro Antara Abdul Hakim juga menyampaikan ada dua kalimat kunci, esensi dari MoU Dewan Pers dan Polri yakni semangat kemerdekaan pers dan penegakan hukum.

“Pendekatan yang bisa dilakukan sebelum masuk ke penanganan hukum ialah adanya mediasi. Agar saat masuk ke jalur hukum sudah jelas persoalannya,” katanya.

Ketua Biro Samarinda AJI Balikpapan Nofiyatul Chalimah menegaskan, tujuan diskusi ini adalah agar menjadi pemahaman dan pembelajaran bersama terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

“Diskusi ini adalah awal baik untuk menjadi pembelajaran bersama. Kami jurnalis akan menjaga semangat kemerdekaan pers,” kata Nofi.

Jika ada sengketa pers, kata Nofi, sudah selayaknya hal itu ditangani Dewan Pers.

“Agenda ini tujuannya agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak terkait tentang produk jurnalistik,” kata Nofi.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...