Hukum AgrariaBNI terima setoran tunai Rp344,5 Juta dari Kurniadie

BNI terima setoran tunai Rp344,5 Juta dari Kurniadie

… minta saya untuk datang ke kantornya ambil uang…

Mataram ((Feed)) – Bank BNI Cabang NTB menerima setoran tunai sebesar Rp344,5 juta dari Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie yang telah ditetapkan sebagai tersangak penerima suap Rp1,2 miliar untuk kasus penyalahguna izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Munculnya setoran tunai itu terungkap dari kesaksian Citra Amalia, staf Pemasaran PT Bank BNI Cabang NTB dalam sidang ketiga Liliana Hidayat yang digelar pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

“Hari itu Jumat, saya dihubungi kepala imigrasi, Kurniadie. Dia minta saya untuk datang ke kantornya ambil uang,” kata Amalia menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Fathurrauzi.

Karena alasan tergesa-gesa akan berangkat ke Jakarta, akhirnya perempuan pegawai bank BUMN itu datang ke Kantor Imigrasi Mataram dan langsung bertemu dengan Kurniadie.

Baca juga  Adi Putra bangga karyanya dihargai negara dalam Apresiasi Pancasila

“Jadi di situ Kurniadie setor tunai, jumlahnya Rp344,5 juta,” ujarnya.

Juga baca: KPK perpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi Mataram

Juga baca: KPK imbau saksi kasus suap imigrasi NTB penuhi panggilan

Juga baca: KPK panggil tujuh saksi kasus suap imigrasi NTB

Kurniadie, jelasnya, merupakan salah satu nasabah prioritas Bank BNI Cabang NTB. Syarat untuk masuk sebagai nasabah prioritas pun menjadi bahan pertanyaan Majelis Hakim.

“Jadi syarat sebagai nasabah prioritas itu, minimal harus ada tabungan Rp500 juta,” ucap Amalia.

Terakhir, setelah rekening pribadinya diblokir sebagai barang bukti di KPK, saldo Kurniadie dikatakan berjumlah Rp700 juta. “Kalau tidak salah, sekitar Rp700 juta,” kata Amalia.

Selama menjadi nasabah prioritas, Kurniadie dikatakan sering melakukan transaksi keuangan, setoran maupun penarikan. Namun transaksinya kerap dilakukan via ATM. “Biasanya dia hanya transaksi Rp10 juta, itu lewat ATM setoran tunai,” ujarnya.

Baca juga  PLTU Batang sabet 3 penghargaan Nusantara CSR Award 2019

Kasus Kurniadie dalam perannya sebagai penerima suap Rp1,2 miliar, kini masih dalam proses penyidikan KPK. Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Yusriansyah Fazrin, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Seksi Inteldakim Mataram.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...