Hukum AgrariaPemuda mabuk ancam anggota TNI di Garut terancam 10 tahun penjara

Pemuda mabuk ancam anggota TNI di Garut terancam 10 tahun penjara

Garut ((Feed)) – Seorang pemuda dalam kondisi mabuk kemudian melakukan ancaman sambil membawa senjata tajam kepada seorang anggota TNI Komando Rayon Militer (Koramil) Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Bawa sajam (senjata tajam) tanpa izin dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Kepala Polsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar yang menangani kasus pemuda mabuk tersebut di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, tersangka inisial CY (25) warga Kampung Nagrog, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, melakukan aksinya dengan mendatangi Markas Koramil Karangpawitan sambil membawa sebilah golok.

Akibat perbuatannya itu, kata Oon, sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran kepolisian berusaha mengamankannya hingga akhirnya ditahan di Markas Polsek Karangpawitan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Ya, sekarang masih ditahan,” katanya.

Baca juga  Revisi UU KPK resmi menjadi Undang-undang No 19 tahun 2019

Ia menyampaikan, aksi tersangka itu bermula ketika anggota Koramil Karangpawitan Serda Dida yang sedang piket membeli bubur di depan Koramil, Senin (2/9), lalu bertemu dengan tersangka yang dalam keadaan mabuk, kemudian ditegur.

Serda Dida, kata Oon, setelah menegur memanggil orang tua pelaku yang rumahnya berada di belakang Koramil, dan meminta untuk membawa pelaku agar tidak berkeliaran.

“Saat itu pelaku dimarahi oleh ayahnya, karena alasan dimarahi itu pelaku tidak terima dan mendatangi Koramil sambil teriak-teriak bawa golok,” katanya.

Ia menambahkan, Polsek Karangpawitan baru melakukan tindakan hukum pelaku setelah mendapatkan laporan atau aduan terkait ancaman terhadap seorang anggota TNI Koramil Karangpawitan.

“Setelah ada laporan kami mengamankan pelaku karena mengancam dan membawa sajam,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...