Hukum AgrariaKonstruksi perkara kasus suap Bupati Muara Enim

Konstruksi perkara kasus suap Bupati Muara Enim

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

“Pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga  KPK panggil pejabat BPK saksi kasus suap proyek SPAM

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, lanjut Basaria, diduga terdapat syarat pemberian “commitment fee” sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM,” ungkap Basaria.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan “commitment fee” 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

“Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah “Lima Kosong Kosong”, kata dia.

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

Baca juga  Uji coba Timnas U-19 melawan Persikabo imbang 0 - 0

“Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai “fee” yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Basaria.

Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AD yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...