Hukum AgrariaKPK tetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka

KPK tetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerj

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga  Chepngetich raih emas pertama kejuaraan dunia atletik 2019

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Adapun pasal yang disangkakan sebagai pihak pemberi Robi Okta Fahlefi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  DPR didorong revisi UU MD3 soal nomenklatur pelantikan presiden

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut, KPK juga mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...