Hukum AgrariaSekongkol tender, KPPU rekomendasikan sanksi bagi ASN Pemkot Makassar

Sekongkol tender, KPPU rekomendasikan sanksi bagi ASN Pemkot Makassar

Makassar ((Feed)) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pembina kepegawaian di Pemerintah Kota Makassar agar menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelanggarannya dalam persekongkolan tender.

“Semua perkara tender yang sudah diputus bersalah harus menjalankan perintah undang-undang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Chandra Setiawan di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan rekomendasi sanksi yang dikeluarkannya itu ditujukan kepada pemerintah kota Makassar karena terlapor IV dalam hal ini kelompok kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2017 terbukti secara sah dan bersalah karena terlibat dalam persekongkolan tender secara vertikal.

Adapun sanksi diberikan kepada Ketua Pokja yakni Raden Ali Widianto serta sekretaris dan anggotanya.

Chandra menyatakan anggota Pokja V Pemkot Makassar ini terlibat dalam persekongkolan tender secara vertikal antara Pokja dan rekanan yang akan dimenangkan.

Baca juga  Andien akan terbitkan buku, gandeng Najeela Shihab hingga Reza Gunawan

Bentuk persekongkolannya yakni dengan mengabaikan kesamaan harga satuan masing-masing terlapor dan nilai penawaran masing-masing terlapor yang mendekati HPS saat melakukan koreksi aritmatik.

Tidak melakukan klarifikasi terhadap berbagai kesamaan harga satuan, kesamaan metode pelaksanaan, kesamaan dokumen spesifikasi teknis, kesamaan dokumen pra RK3K dalam dokumen penawaran para terlapor.

“Bahwa majelis komisi menilai tindakan terlapor IV yang tidak menggagalkan proses tender a quo meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres merupakan bentuk fasilitasi persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III,” katanya.

Adapun hal yang memberatkan Pokja V karena menyatakan tidak mengetahui adanya indikasi persekongkolan horizontal dalam pelaksanaan tender a quo mengingat terlapor IV telah memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa serta berpengalaman.

Baca juga  KPK pertanyakan fungsi dewan pengawas

Terlapor V Raden Ari Widianto juga aktif dalam sosialisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selama lebih dari enam tahun.

“Anggota Pokja V ini adalah orang-orang ahli yang memiliki sertifikat dan telah aktif dalam sosialisasi, tetapi mengabaikan semua prinsip-prinsip tentang Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...