Hukum AgrariaPasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP dipertanyakan

Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP dipertanyakan

Ini aneh, DPR menghidupkan lagi yang sudah dibatalkan MK. Yang krusial dari pasal ini bagaimana membedakan itu kritik dan penghinaan

Jakarta ((Feed)) – Pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden yang tercantum dalam RUU KUHP pasal 219 dipertanyakan sejumlah pihak karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pasal serupa tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Ini aneh, DPR menghidupkan lagi yang sudah dibatalkan MK. Yang krusial dari pasal ini bagaimana membedakan itu kritik dan penghinaan,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Senin.

Abdul Manan mengatakan pasal penghinaan presiden atau wakil presiden pernah memakan korban pada 2003, yakni Rakyat Merdeka dimejahijaukan karena menulis berita berjudul “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Lebih Kejam dari Sumanto”, “Mega Lintah Darat” dan “Mega Sekelas Bupati”.

Baca juga  KAD Kepri fokus pencegahan korupsi di sektor swasta

Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan karena terbukti melanggar Pasal 137 KUHP dengan melakukan pencemaran nama baik Megawati Sukarnoputri yang kala itu menjabat sebagai presiden.

“Apakah pasal begitu yang mau dihidupkan lagi? Harusnya memberikan kesempatan untuk media melakukan kontrol sosial terhadap presiden dan wakil presiden,” kata Manan.

Senada, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin juga mempertanyakan dimasukannya pasal yang sudah diputuskan melanggar konstitusi.

“Tentu saja dianggap oleh kami sebagai pembangkangan konstitusi. Lebih jauh, ya kan, untuk apa ada lembaga konstitusi kalau, misalkan, putusannya tidak dipatuhi?” kata Ade.

Semestinya pemerintah mau pun legislatif mencontohkan kepada publik tidak membangkang terhadap putusan MK.

Apabila pemerintah dan DPR tetap mengesahkan KUHP dengan pasal-pasal yang ada dalam rancangan, pihaknya berencana melakukan beberapa tindakan.

Baca juga  Polisi amankan dua terduga teroris di Deli Serdang

“Entah itu secara konstitusional judicial review atau misalkan melakukan lobi-lobi lagi, meskipun kalau lobi-lobi sudah, kami ikut kirim pendapat hukum juga ke DPR, tetapi sampai saat ini belum dihiraukan,” ucap Ade.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...