Hukum AgrariaPapua Terkini- Polisi: Penahanan Tri Susanti tergantung kebutuhan

Papua Terkini- Polisi: Penahanan Tri Susanti tergantung kebutuhan

Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan

Surabaya ((Feed)) – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran hoaks yang memicu pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, tergantung kebutuhan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Senin mengatakan penahanan bisa dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri

“Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan,” ujarnya.

Meski begitu, Barung menegaskan semua keputusan penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik sehingga tidak bisa dispekulasikan lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi, sapaan akrab Tri Susanti.

“Itu (penahanan) tergantung penyidik,” kata Barung.

Mak Susi sebelum pemeriksaan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan rasialisme dan mendiskriminasikan ras mana pun.

Baca juga  Kalahkan Minions, Fajar/Rian ke semifinal Korea Open 2019

“Kurang tahu pasal apa tentang apa saya kurang tahu. Saya tidak melakukan diskriminasi ras,” klaimnya.

Sementara kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan kliennya tidak melanggar ujaran rasialisme, namun disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.

“Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE bukan rasis,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...