Hukum AgrariaYLK Sumsel: waspadai kosmetika ilegal dijual melalui media sosial

YLK Sumsel: waspadai kosmetika ilegal dijual melalui media sosial

Palembang ((Feed)) – Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat provinsi setempat terutama kaum perempuan agar mewaspadai peredaran produk kosmetika tanpa izin dan palsu yang dijual melalui media sosial atau secara daring.

“Akhir-akhir ini masih sering ditemukan produk kosmetika ilegal yang dapat merugikan konsumen di pasaran dan dijual secara online atau daring melalui media sosial ,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.

Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun ke rumah-rumah penduduk, dan secara daring sehingga perlu diwaspadai.

Untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri dan produksi lokal yang ada di pasaran dan dijual secara daring.

Baca juga  104 kecelakaan terjadi di Tol Ngawi-Kertosono

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan, BPOM, dan berbagi informasi dengan teman-teman yang berpengalaman menggunakan suatu produk.

Jika meragukan kualitas dan legalitas produk yang akan dibeli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau pihak berwenang dan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut.

Dia menjelaskan, sejumlah produk kosmetika yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.

Pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Baca juga  Geguduh, pisang goreng "teman" minum kopi khas Lampung

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penjual kosmetika dan penyedia barang lainnya, ujar Hibzon.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...