Hukum AgrariaPolres Kotawaringin Timur pastikan tindak tegas pembakar lahan

Polres Kotawaringin Timur pastikan tindak tegas pembakar lahan

Kami tidak tinggal diam terhadap kebakaran lahan itu. Apabila ditemukan indikasi tidak pidana maka akan kami lanjutkan pada proses penyidikan dan pelakunya akan kami tindak sampai kasusnya selesai

Sampit ((Feed)) – Kapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Mohammad Rommel memastikan pihaknya akan menindak tegas pembakar lahan di lahan milik pribadi maupun areal perusahaan.

“Kami tidak tinggal diam terhadap kebakaran lahan itu. Apabila ditemukan indikasi tidak pidana maka akan kami lanjutkan pada proses penyidikan dan pelakunya akan kami tindak sampai kasusnya selesai,” tegas Rommel di Sampit, Minggu.

Kebakaran lahan kembali terjadi di Sampit dan beberapa lokasi lain kawasan luar kota. Berkurangnya intensitas hujan diduga dimanfaatkan oknum warga untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Seperti di Jalan MT Haryono Barat, kebakaran lahan terjadi di dua titik dengan areal yang terbakar cukup luas. Selain itu kebakaran lahan juga terjadi di Kecamatan Telawang yang penanganannya dilakukan dengan cara pemboman air menggunakan helikopter.

Baca juga  Akademisi : Pemerkosaan gadis Badui dampak pornografi

Untuk memadamkan kebakaran lahan di Jalan MT Haryono Barat, dua mobil pemadam dikerahkan. Rommel bahkan ikut terjun membantu tim memadamkan kebakaran yang dengan cepat meluas karena angin cukup kencang meniup api di belukar dan gambut kering tersebut.

Usai membantu pemadaman, Rommel yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono menelusuri asal api. Dengan seragam dan tubuh terkena bekas abu serta arang, Rommel berjalan di tengah-tengah bekas gambut yang terbakar untuk menelusuri asal api dan dugaan penyebabnya.

“Kami memerlukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari menelusuri titik api awal, kemudian jatuhan tebangan pohon, maka dari itu akan bisa dibaca apakah ini diduga dibakar atau terbakar. Tapi seperti yang disampaikan oleh Kepala BPBD bahwa sebagian besar kebakaran lahan itu akibat faktor manusia,” tegas Rommel.

Kebakaran lahan di sisi Jalan MT Haryono Barat cukup sering terjadi dan berulang lantaran gambut biasanya terus terbakar ke dalam tanah meski di permukaan terlihat sudah padam, sehingga saat gambut kering maka api bisa kembali muncul. Namun, penyulut awalnya diyakini pasti tetap ada sehingga di setiap lokasi kebakaran dipasang garis polisi untuk diselidiki.

Baca juga  Jarak pandang rendah, aktivitas penerbangan di Jambi terganggu

Polres Kotawaringin Timur terus melakukan langkah preventif atau pencegahan melalui sosialisasi melibatkan banyak pihak tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Namun, langkah represif atau penindakan juga dilakukan jika ada indikasi tindak pidana.

Saat ini sudah ada lima kasus yang masuk dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat diharapkan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu, ada tujuh perkara lainnya yang sedang diselidiki dan masih didalami.

“Untuk kebakaran lahan korporasi (areal perusahaan) satu perkara dilimpahkan ke Polda Kalimantan Tengah dan satu lagi sedang dalam penyelidikan, masih tahap pemeriksaan lanjutan,” demikian Rommel.

Rommel mengimbau masyarakat membantu mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Jika ada yang tetap ngotot membakar lahan maka penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...