Hukum AgrariaPemilik ruko Bubakan Semarang diminta kosongkan bangunan

Pemilik ruko Bubakan Semarang diminta kosongkan bangunan

Sudah ada dua kali sosialisasi yang disampaikan kepada pemilik ruko

Semarang ((Feed)) – Pemerintah Kota Semarang memerintahkan para pemilik ruko kawasan pertokoan Bubakan di Jalan Agus Salim Kota Semarang untuk segera mengosongkan bangunan yang berdiri di atas lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai pemerintah daerah setempat.

“Kerja sama berupa kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan) sudah berakhir sejak Februari 2018,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang Satrio Umam Poetranto di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, di sekitar kawasan pertokoan di Jalan Agus Salim tersebut terdapat bidang tanah yang terdiri atas 30 HGB.

Pemkot Semarang, lanjut dia, menginformasikan tentang perintah untuk mengosongkan ruko-ruko tersebut sejak sebelum masa kerja sama berakhir.

“Sudah ada dua kali sosialisasi yang disampaikan kepada pemilik ruko,” katanya.

Ia menjelaskan dari 30 HGB yang ada di atas HPL milik pemkot itu, terdapat 13 bidang yang statusnya sempat diperpanjang maupun mengusulkan perpanjangan sertifikat.

Baca juga  Luhut minta isu radikalisme tidak perlu dibesar-besarkan

Ia menyebut pemilik 13 HGB yang diperpanjang tersebut yang mengajukan protes karena pengurusan sertifikat HGB-nya diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan pemkot.

“Beberapa ruko ini justru diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemkot,” katanya.

Sejak diperintahkan untuk mengosongkan lahan karena kerja sama penerbitan HGB di atas HPL telah berakhir, kata dia, para pemilik ruko tersebut sudah diperintahkan untuk mengosongkan.

Namun, lanjut dia, para pemilik ruko itu meminta waktu untuk melakukan pengosongan.

“Tetapi setelah diberi waktu, mereka justru menggugat pemkot,” katanya.

Tanah HPL pemkot itu sendiri, kata dia, rencananya akan dibangun kembali menjadi kawasan pertokoan dengan sistem pengelolaan oleh pemkot.

Sementara itu, salah seorang pemilik ruko di kawasan pertokoan Bubakan, Agus Suryo Winarto menggugat Wali Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena tidak bisa mengurus perpanjangan sertifikat HGB ruko miliknya.

Baca juga  Seorang penambang di lereng Merapi tewas tertimpa longsoran batu

Agus yang membeli ruko tersebut dari pemilik sebelumnya itu menggugat wali kota agar membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...