Hukum AgrariaAda empat pos gabungan bersama Pamtas Indonesia-Malaysia di Nunukan

Ada empat pos gabungan bersama Pamtas Indonesia-Malaysia di Nunukan

Nunukan ((Feed)) – Empat pos gabungan bersama dibangun untuk memperkuat pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara).

Dua pos berada dalam wilayah NKRI, yakni Pos Gabma Sei Menggaris dan Long Midang di Kecamatan Krayan, kata 
Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif Raider 600 MDG Mayor Inf Ronald Wahyudi di Nunukan, Jumat.

Menurut dia, dua pos gabungan lainnya berada di wilayah Malaysia, yakni Pos Serudong dan Seliku.

 Di empat pos gabungan ini, prajurit TNI dan Tentara Diraja Malaysia (TDM) bergabung dalam satu lokasi, namun tetap berbeda barak atau tempat tinggal.

Pembentukan pos gabungan (gabma) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ini sangat bermanfaat karena dapat mempererat hubungan prajurit kedua negara.

Selain itu, kata Ronald, hubungan batin dipastikan selalu terjalin dalam satu hubungan kerja yang sama menjaga tapal batas kedua negara.

Baca juga  Penculikan di perairan Sabah, KRI Tawau ancam pulangkan TKI nelayan

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...