Hukum AgrariaPolisi tangkap pelaku penipuan modus bisa memasukkan menjadi staf

Polisi tangkap pelaku penipuan modus bisa memasukkan menjadi staf

Bantul ((Feed)) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus bisa memasukkan korban menjadi staf di lingkungan Kepolisian Daerah DIY.

“Pelaku berhasil kita amankan pada 22 Agustus 2019, di salah satu hotel wilayah Ajibarang Banyumas Jawa Tengah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Riko Sanjaya didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dalam jumpa pers kasus itu di Mapolres Bantul, Kamis.

Pelaku tersebut seorang wanita berinisial BS (46) warga Pulomerak Cilegon Jawa Barat, yang bersangkutan ditangkap aparat Polres Bantul atas dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan korban yaitu Sumardiyono (53), warga Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY.

Riko menjelaskan, pelaku yang mengontrak di dekat rumah korban pada 30 Juli 2019 menghubungi korban, dan kemudian menjanjikan mampu memasukkan anak korban menjadi staf di Polda DIY sekaligus kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca juga  Yamaha kompetitif di Austria, kata Rossi

Bahkan, lanjut dia, pelaku juga menjanjikan akan mengurus kredit mobil untuk korban yang kemudian dipercaya korban, setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku dengan rincian Rp27 juta untuk DP kredit mobil, Rp3 juta untuk biaya masuk kuliah di UGM dan Rp10 juta untuk bekal bekerja menjadi staf di Polda DIY.

Dia juga mengatakan, korban juga menyerahkan emas seberat 60 gram seharga Rp18 juta kepada pelaku. Namun uang sebesar Rp40 juta dan uang hasil penjualan emas tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Namun, kata dia, korban terus mendesak dan menagih janji tersebut, namun pelaku melarikan diri, korban yang merasa tertipu dengan pelaku melaporkan ke polisi, dan akhirnya berhasil ditangkap di salah satu hotel wilayah Ajibarang Banyumas Jawa Tengah.

Baca juga  Seluruh jamaah haji gelombang pertama telah tinggalkan Mekkah

Selain mengamankan pelaku, kata dia, Polres Bantul juga mengamankan barang bukti berupa dua buah emas batangan palsu, dua buah bandul kalung emas palsu, dua buah gelang emas palsu, satu pasang anting emas palsu dan dua embar surat pembelian gelang emas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” kata Riko.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...