Hukum AgrariaPerempuan pembunuh dan pembakar jasad suami tiba di Polda Metro Jaya

Perempuan pembunuh dan pembakar jasad suami tiba di Polda Metro Jaya

Untuk melancarkan aksinya, Aulia bahkan menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung dan menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada keduanya

Jakarta ((Feed)) – Aulia Kesuma alias AK (45), tersangka kasus pembunuhan berencana dan pembakaran jasad suami dan anak tirinya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis Sore sekitar pukul 17.32 WIB.

Tersangka Aulia yang dibawa ke Jakarta oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media sambil menutupi wajahnya dengan jaket hitam.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya juga tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk menanyai Aulia.

Aulia Kesuma sebelumnya ditahan oleh Polres Sukabumi lantaran diduga sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).

Baca juga  Kemasan abon jadi modus penyelundupan tiga kilogram narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka Aulia membunuh suaminya dengan cara meracuninya hingga tewas.

Aulia kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial GK (25) untuk mengajak Dana mabuk-mabukan dan kemudian membunuh Dana dalam kondisi mabuk.

Untuk melancarkan aksinya, Aulia bahkan menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung dan menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada keduanya.

AK diketahui melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar hutang.

Aulia Kesuma sebelumnya ditahan di Polda Jawa Barat, namun kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan karena pelaku pembunuhan beralamat dan perencanaan pembunuhan berlokasi di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga  Johanis Tanak setuju revisi UU KPK

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...