Hukum AgrariaJasman klarifikasi soal tuduhan terima uang terkait perkara DL Sitorus

Jasman klarifikasi soal tuduhan terima uang terkait perkara DL Sitorus

Jakarta ((Feed)) – Pensiunan jaksa yang saat ini menjadi calon pimpinan KPK Jasman Panjaitan mengklarifikasi soal tuduhan menerima uang dari pengusaha D.L. Sitorus terkait dengan korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Berita itu tidak benar itu atas pernyataan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh sudah dibuktikan. Saya diperiksa dan juga memanggil sejumlah pengacara, seperti L.M. Samorsir, Juniver Girsang semua diperiksa karena itu ide mereka,” kata Jasman di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

Jasman menyampaikan hal tersebut dalam uji publik seleksi capim KPK 2019 s.d. 2023 pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Setiap hari, Pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama 1 jam.

Pada tahun 2006, Jasman diketahui menangani kasus korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan tersangka pengusaha D.L. Sitorus.

Dalam pledoi-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Juli 2006, D.L. Sitorus mengaku pernah diperas oleh jaksa sebesar Rp84,6 miliar.

Baca juga  Dikawal Kapolres Jakpus, mahasiswa bubarkan diri tinggalkan gedung DPR

“Sebagai tokoh di Medan, D.L. Sitorus diharapkan bisa bernatal, lalu mereka (pengacara) punya ide bagaimana caranya untuk mengajukan penangguhan penahan. Alasannya apa? Apakah tua atau apa coba mengembalikan kerugian negara maka ditanyalah kepada Menteri Kehutanan saat itu M.S. Kaban, lalu menunjuk Kanwil Kehutanan Sumatera Utara untuk menghitung Rp1,8 juta per batang pohon untuk kawasan hutan seluas 47 ribu hektare jadi setelah dikalikan dapat angka Rp84,6 miliar itu yang ditawarkan ke mereka (pengacara),” ungkap Jasman.

Namun, ternyata pengacara-pengacara itu diganti oleh pengacara baru.

“Masuk pengacara baru dihapuslah pengacara orang Batak dan dia mengatakan ‘Saya mau ketemu Jasman di pengadilan’, ya, namanya D.L. Sitorus wataknya memang begitu, saya katakan ‘terima kasih sampai ketemu di pengadilan’, ya, sudah,” tambah Jasman.

Pansel Capim KPK juga mendalami mengenai laporan yang menyatakan Jasman belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebanyak 11 kali dan adanya satu harta tidak bergerak atas nama pasangan yang belum dilaporkan di dalam LHKPN.

Baca juga  12 jamaah Embarkasi Palembang meninggal di Arab Saudi

“Saya dua kali melaporkan LHKPN, di sini salah satu kurang koordinasi kejaksaan dan KPK. Kejaksaan harusnya untuk mutasi harus melaporkan LHKPN tetapi tidak ada aturan di kejaksaan walau sudah ada di Kementerian Keuangan sebagai dasar promosi dan mutasi. Kebetulan istri saya jago cari duit, dia mutar-mutar duit di pasar itu kondisi kami di rumah, istri saya mungkin kurang dibahagiakan karena saya tidak bisa berikan uang yang banyak,” ungkap Jasman yang mengundang tawa pansel.

Jasman pun berjanji bila terpilih sebagai pimpinan dia akan langsung melaporkan LHKPN-nya.

“Langsung saja harta saya Rp779 juta. Akan tetapi, bisa saja ada perubahan nilai. Rumah saya di Helvetia Medan sudah saya jual,” ungkap Jasman.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis, yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...