Hukum AgrariaKajati NTB nilai kasus LCC bermasalah dalam perjanjian agunan

Kajati NTB nilai kasus LCC bermasalah dalam perjanjian agunan

Ada poinnya yang tidak boleh diagunkan tapi diagunkan juga dengan bentuk perjanjian yang begitu banyak

Mataram ((Feed)) – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Arif menilai kasus dugaan korupsi dalam pembangunan mal Lombok City Center (LCC) yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu bermasalah dalam perjanjian agunannya.

“Perjanjian yang dibuat itu salah. Ada poinnya yang tidak boleh diagunkan tapi diagunkan juga dengan bentuk perjanjian yang begitu banyak,” kata Arif di Mataram, Senin.

Dia menjelaskan bahwa salah satu poin yang tertera dalam perjanjiannya itu menjelaskan tentang Pemkab Lombok Barat mendapat bangunan di atas lahan miliknya yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah, PT Patut Patuh Patju (Tripat) tersebut.

Bangunan mal LCC itu dibangun dengan menggunakan uang penyertaan modal PT Tripat dan tanah Pemkab Lombok Barat yang diagunkan ke PT Bank Sinarmas seluas 4,8 hektare oleh pengelola LCC dari pihak ketiga, PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Baca juga  Selena Gomez harap Justin Bieber dengarkan lagu barunya

“Sertifikatnya tetap atas nama pemerintah di Sinarmas. Diagunkan begitu. Hasil agunan itu dipakai untuk bangunan,” ujarnya.

Karenanya, apabila Pemkab Lombok Barat merasa dirugikan dari perjanjian tersebut, maka bisa diajukan gugatan ke pengadilan secara perdata.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa jaksa penyidik pidsus sudah mengajukan audit kerugian negara ke BPKP NTB. Hal pertama berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat sebanyak Rp1,7 miliar. Modal itu yang dipakai dalam kerjasama operasional LCC bersama PT BPS di tahun 2012 silam.

Sebelumnya auditor Inspektorat Lombok Barat menemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan tersebut sebesar Rp502,2 juta. Munculnya dugaan sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya meskipun telah tercantum sebagai pernyataan modal.

Kemudian, proses ganti rugi lahan dinas pertanian yang terkena pembangunan LCC di Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat itu juga disinyalir bermasalah. PT BPS kabarnya membayar ganti rugi lahan sebesar Rp2,7 miliar untuk pembangunan gedung dinas pertanian.

Baca juga  KPK dukung komitmen bupati bangun Jember tanpa korupsi

Namun berdasarkan temuan inspektorat, muncul indikasi ongkos pembangunan gedung mal itu hanya sebesar Rp2,04 miliar. Sementara sebesar Rp665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi untuk LCC ini tinggal menunggu dari BPKP hasil auditnya. Sudah selesai itu langsung penetapan tersangka,” ucapnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...