Hukum AgrariaPolda Kepri amankan 30,8 Kg sabu dari Malaysia

Polda Kepri amankan 30,8 Kg sabu dari Malaysia

Batam ((Feed)) – Polairud Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan 30,8 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan dari Malaysia oleh tersangka jaringan internasional.

“Sebanyak 30,8 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kepri, Senin.

Aparat mengamankan 4 orang tersangka, yaitu IS (43) dan SY &34) yang berperan mengambil barang haram itu dari Malaysia. Lalu PT alias D (30) yang berperan menjemput barang dari IS dan SY, serta NS (33) yang berperan menerima barang dari PT di rumah toko.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang buktu berupa 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30,8 kg, 4 ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 paspor, baju lapangan warna merah dan biru, 4 unit ponsel dan 2 unit kendaraan roda empat.

Baca juga  Kepolisian dan Pemkot Madiun minta pesilat gelar "Suroan" aman

Erlangga mengatakan, kasus itu terkuak saat aparat Polairud melakukan patroli perairan perbatasan, Jumat (23/8).

Aparat Polairud Polda Kepri memeriksa 1 unit kapal cepat dari arah perairan outer port limit (OPL) menuju Batam, yang mengangkut 2 orang penumpang.

Dalam pemeriksaan, dua tersangka IS dan SY membawa 30 bungkus sabu terbungkus plastik kuning emas yang disimpan dalam 4 ember oli.

“Modus operandi para tersangka IS dan SY berangkat menuju Johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari,” kata dia.

Kemudian, kedua tersangka menemui AP dan PT yang masih berstatus DPO di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal cepat berisi 4 ember oli atau gemuk berisikan sabu.

“Setelah itu IS dan SY berangkat menuju kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi di kapal tersebut,” kata dia.

Baca juga  Warga Merauke temukan bom Perang Dunia ke-II

Tersangka PT alias D sudah menunggu sabu di pantai Bengkong.

Aparat juga mengamankan tersangka NS, karyawan toko milik AP, yang diduga sebagai tempat penampungan barang.

“Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil,” kata dia.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...