Hukum AgrariaPolres Metro Jakut belum tetapkan tersangka obat kedaluwarsa

Polres Metro Jakut belum tetapkan tersangka obat kedaluwarsa

Kita masih melakukan pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya

Jakarta ((Feed)) – Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada seorang ibu hamil oleh apoteker Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih melakukan pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya,” kata Kombes Budhi di Jakarta, Jumat.

Budhi mengatakan semua pihak yang bertanggung jawab akan dimintai keterangan, yakni pihak puskesmas yang memeriksa, yang memberi obat atau yang mengepalai akan dilihat perannya masing-masing, dan jika ada dugaan kuat pelanggaran pidana maka pihak kepolisian akan memprosesnya.

Baca juga  Papua terkini - warga Jayapura diimbau laporkan kerusakan

Dijelaskannya, oknum apoteker yang memberikan obat tersebut sudah mengakui jika dirinya telah lalai dalam kejadian tersebut. Meski demikian polisi tidak langsung menetapkan oknum sebagai tersangka, namun lebih mendalami semua keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan mau pun fakta lapangan untuk mendapatkan konstruksi hukum yang utuh.

“Kalau dalam perkara pidana itu kan ada mens rea atau niat jahat. Ini yang sedang kita buktikan. Jadi penyidik tidak serta merta dia bilang dia lalai terus serta merta gitu aja. Ada tahapan dan proses yang kita lakukan,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara saat memeriksakan kandungannya pada Selasa (13/8/2019) lalu.

Kala itu ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas. Saat mengonsumsi obat tersebut, ia mengaku merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.

Baca juga  Komnas HAM: RUU Pertanahan tak hadirkan penyelesaian konflik

Setelah dua kali mengkonsumsi obat itu, ia kemudian penasaran akan sebuah coretan berwarna biru yang ada pada obat tersebut.

Ia pun mencermati garis biru tersebut yang ternyata bertuliskan tanggal kedaluwarsa obat.

Ternyata, obat itu sudah tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa sejak bulan April 2019 lalu. Novi pun mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak puskesmas.

Pihak Puskesmas Kamal Muara mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa yang tidak seharusnya diberikan kepada pasien.

Selain Novi, ibu hamil lainnya yang bernama Winda Dwi Lestari (23), juga mengaku telah mendapatkan obat kedaluwarsa dari pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

Winda kini dijadikan sebagai saksi oleh pihak kepolisian atas laporan sebelumnya untuk kasus yang sama dari Novi.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...