Hukum AgrariaPolisi amankan tiga ekor binturong

Polisi amankan tiga ekor binturong

Medan ((Feed)) – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan petugas BBKSDA Sumut mengamankan tiga ekor binturong (arctictis binturong) berikut pemiliknya A (24) di kediamannya Jalan HM Joni, Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota.

Kasubag Data Evlap dan Kehumasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Andoko Hidayat, di Medan, Jumat, mengatakan saat ini warga yang menyimpan satwa dilindungi itu, masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Penangkapan terhadap satwa binturong, menurut dia, pada hari Kamis (22/8) sekira pukul 16.30 WIB, setelah Polda Sumut memperoleh informasi adanya warga memelihara hewan yang dilindugi itu.

“Tim gabungan Polda Sumut dan BBKSDA Sumut menyita satwa itu, karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun izin pemeliharaan hewan yang dilindungi tersebut,” ujar Andoko.

Baca juga  Minyak turun karena keraguan perdagangan AS-China, pembicaraan OPEC+

Ia mengatakan, pengakuan A bahwa satwa dilindungi itu pemberian dari salah seorang rekannya dari Aceh, lima tahun lalu.

“BBKSDA Sumut mendukung sepenuhnya upaya hukum dilakukan Polda Sumut, mengingat satwa yang dipelihara itu, hewan dilindungi, dan dikhawatirkan akan terancam punah,” ucap dia.

Andoko menyebutkan, perlindungan satwa liar diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam peraturan itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap,melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), katanya.

Baca juga  Mayoritas napi teroris di Surakarta berpendidikan rendah

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...