Hukum AgrariaLahan terbakar di Kotim diduga hutan tanaman industri

Lahan terbakar di Kotim diduga hutan tanaman industri

Sampit ((Feed)) – Kebakaran lahan di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang diduga terjadi di areal hutan tanaman industri salah satu perusahaan perkayuan, lokasinya sulit dijangkau melalui jalur darat.

“Lokasinya sangat jauh. Kami bersama tim gabungan hanya bisa memadamkan kebakaran lahan di bagian depan yang lokasinya bisa diakses jalan darat,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah dihubungi dari Sampit, Jumat.

Rahmad menjelaskan, kebakaran lahan yang diduga merupakan areal hutan tanaman industri milik perusahaan perkayuan itu terjadi awal Agustus lalu. Tim darat tidak bisa menjangkau lokasi kebakaran karena sangat jauh.

Untungnya lahan yang terbakar bukan tanah gambut sehingga api masih bisa cepat padam. Saat ini kebakaran lahan di lokasi itu sudah padam.

Rahmad mengaku baru mengetahui bahwa lokasi yang terbakar itu diduga areal hutan tanaman industri perusahaan perkayuan. Dari foto yang diambil dari atas terlihat lahan terbakar berupa lahan kosong yang tidak banyak pohon atau tegakan kayunya.

Baca juga  KLHK berikan sanksi kepada siapa pun yang bersalah pada Karhutla

Selama bertugas di Cempaga Hulu, Rahmad juga tidak ada mendapat laporan terkait aktivitas perusahaan di lokasi itu. Informasi yang diterimanya dari pemerintah kecamatan dan warga, memang tidak ada aktivitas di areal tersebut.

Hal itu pulalah yang membuat Rahmad mengaku belum bisa memastikan apakah lahan yang terbakar cukup luas itu merupakan lahan yang dicadangkan untuk hutan tanaman industri milik salah satu perusahaan, atau bukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Apakah lokasi itu masuk areal hutan tanaman industri perusahaan itu atau tidak, pemerintah daerah yang lebih tahu karena itu terkait perizinannya,” kata Rahmad.

Seperti diketahui, kebakaran di lokasi diduga hutan tanaman industri ini kini menjadi perhatian. Pemerintah daerah dan penegak hukum sudah berulang kali mengingatkan perusahaan besar swasta agar bertanggung jawab menjaga areal mereka tidak sampai terbakar.

Baca juga  Abraham Samad soroti enam poin terkait revisi UU KPK

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga sedang menelusuri informasi masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan di Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu yang diduga berada di areal hutan tanaman industri sebuah perusahaan perkayuan tersebut.

“Saya baru mendengar kabar itu makanya nanti kami akan meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk menelusurinya,” kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor.

Halikinnor membenarkan di Kecamatan Cempaga Hulu terdapat sebuah perusahaan kayu yang mendapat izin hak pengusahaan hutan tanaman dengan luas lebih dari 70.000 hektare. Namun Halikinnor mengaku belum pernah mendapat informasi perusahaan yang mendapatkan izin sejak belasan tahun lalu beraktivitas menanam kayu sengon seperti yang dikabarkan sebelumnya.

Dia mengaku sangat menyayangkan jika kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan, apalagi jika lahan yang terbakar cukup luas. Apapun alasannya, perusahaan wajib mengamankan areal mereka agar tidak sampai terbakar.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...