Hukum AgrariaSeret korban hingga 10 meter, penjambret dekat kantor polisi diringkus

Seret korban hingga 10 meter, penjambret dekat kantor polisi diringkus

Medan ((Feed)) – Pelaku penjambretan yang menyeret korbannya di dekat Mapolsek Helvetia akhirnya tertangkap. Pelaku yakni Ageng Setiawan (20) dan Febri Aulia.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak, Jumat, kedua pelaku merupakan warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kedua pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan. Mereka sekurangnya sudah empat  kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku tersebut telah mencoba menjambret tas Yenni (48), warga Komplek Perumahan Dahlia Indah, Jalan Dahlia Raya Linkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina karena mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya, lantaran terseret sejauh 10 meter.

Baca juga  Dinas ESDM putuskan operasional PT MSS dihentikan sementara

Penjambretan yang dilakukan kedua pelaku ini tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya berjarak beberapa meter dari Mapolsek Helvetia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...