Hukum AgrariaPemkab Gorontalo Utara serius cegah korupsi dengan pendampingan KPK

Pemkab Gorontalo Utara serius cegah korupsi dengan pendampingan KPK

Gorontalo ((Feed)) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menyatakan sangat serius mencegah korupsi melalui program pendampingan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berharap pendampingan tersebut mampu mencegah korupsi dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan melayani dengan baik,” ujar Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, di Gorontalo, Selasa, pada kegiatan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Gorontalo Utara, dihadiri KPK RI, yaitu Koordinator Wilayah III Khusus Pencegahan, Inspektorat Provinsi Gorontalo, dan para pejabat eselon II organisasi
perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah ini, di Ruang Tinepo, kantor bupati setempat.

Bupati mengatakan, pemkab berharap pendampingan itu mampu mencegah korupsi hingga tidak lagi mewarnai jalannya pemerintahan daerah, mengingat dampaknya sangat luas, khususnya mengganggu potensi penerimaan pendapatan daerah akibat adanya aparatur nakal, juga berdampak pada pelayanan bagi masyarakat.

“Ini bukan hal yang menakutkan, namun menjadi penyemangat dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan bersih,” ujar Bupati.
 

Baca juga  Karolina Muchova rebut gelar WTA pertamanya di Korea Open
Tim KPK RI koordinator wilayah III khusus pencegahan, Frieta Mount Wongso. (Antaranews/Susanti Sako)

Koordinator Wilayah III Khusus Pencegahan KPK Frieta Mount Wongso mengatakan pihaknya sudah mengenalkan aplikasi “Monitoring Centre for Prevention (MCP)” kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dan juga telah mendengarkan langsung kemajuan pelayanan dan upaya serta rencana aksi yang akan dilakukan 8 OPD, yaitu Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPM dan Pemdes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ), dan Badan Perencanaan Pengembangan dan Penelitian dalam pencegahan korupsi di daerah itu.

MCP tergambar pada fungsi pengawasan, penganggaran dan pelayanan oleh 8 OPD tersebut, termasuk manajamen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penertiban aset serta optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.

Baca juga  Aksi simbolis pemakaman KPK

Frieta mengatakan, sejauh ini Gorontalo Utara memerlukan beberapa perbaikan, meski MCP tidak mencerminkan baik atau buruk, namun menerapkannya bukan berarti tidak ada korupsi di dalam pemerintahan daerah tersebut.

Ia berharap, tahun 2020 nanti, kabupaten ini akan menyusul kabupaten dan kota lainnya ikut survei penilaian integritas yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan pemda.

MCP yang dilakukan atau didengungkan pemda, menurutnya, dilaporkan ke KPK sebagai rencana aksi kegiatan untuk mencapai good and clean governance yang selanjutnya di survei oleh BPS.

Ia memastikan, pendampingan itu tidak memberi perlakuan khusus bagi Gorontalo Utara, sebab KPK memberlakukan pendampingan yang sama seperti pada provinsi, kabupaten dan kota lainnya.

“Penilaiannya sama, yaitu sejauh mana keaktifan pemda dalam mengimplementasikan rencana aksi yang sudah ditentukan untuk mencegah korupsi,” katanya pula.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...