Hukum AgrariaSituasi Kota Sorong Papua Barat dinilai mencekam

Situasi Kota Sorong Papua Barat dinilai mencekam

Sorong ((Feed)) – Situasi kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Senin sore mencekam yang diduga dipicu massa aksi demonstrasi menolak pasca insiden kekerasan terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Selain itu, sejumlah fasilitas di Kota Sorong yang diantaranya Hotel M Express dilempar oleh massa aksi yang terprovokasi saat melakukan aksi yang awalnya direncanakan berjalan damai.

Seluruh pertokoan di jalan protokol Kota Sorong tutup tidak melakukan aktivitas. Warga setempat pun masih was-was keluar rumah.

Menurut Yunus, warga jalan kilometer delapan Kota Sorong bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Papua terhadap insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.

Ia menambah bahwa aksi demonstrasi ini agar pemerintah secepatnya menyelesaikan permasalahan mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang agar mereka dapat kuliah dengan baik.

Baca juga  Pelapor pendiri Kaskus Andrew Darwis dicecar 13 pertanyaan oleh polisi

Mengantisipasi semakin meluas aksi tersebut akibat warga terprovokasi melalui media sosial, Tim Patroli Cyber Polres Sorong Kota mengimbau masyarakat terutama penggunaan media sosial agar tidak menyebarkan isu-isu yang sengaja disebarkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, tidak terprovokasi dan terpancing oleh isu-isu yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakan bahwa penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...